Pasal 26
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota
kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik
Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau
perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing
ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
(3) Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia
untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -13-
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap
padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa
yang disepakati dalam nota kesepahaman atau
perjanjian.
Bagian Kedelapan
Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional di Indonesia
