Pasal 25
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
administrasi publik di instansi pemerintahan.
(2) Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -12-
publik di instansi pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam:
- komunikasi antara penyelenggara dan penerima
layanan publik;
standar pelayanan publik;
maklumat pelayanan; dan
sistem infomasi pelayanan.
(3) Dalam hal diperlukan untuk mempermudah
pemahaman masyarakat penerima layanan publik,
pelayanan administrasi publik di instansi
pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah
dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau
terjemahan Bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap
padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa Indonesia menjadi
rujukan utama.
Bagian Ketujuh
Nota Kesepahaman atau Perjanjian
