PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 24
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia,
pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan
pendidikan kewarganegaraan pada lembaga
pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Bagian Keenam Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
