PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 23
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam
pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
(3) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah
ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun
pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
(4) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan
berbahasa asing peserta didik.
