PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku
bagi pejabat yang bersangkutan.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -11-
Bagian Kelima
Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
