PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 21
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam
bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.
(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia,
Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan
hukum dan kebiasaan internasional.
