PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 20
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang
disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 tidak termasuk pidato resmi
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak
termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah,
sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya
yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga
ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya
masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang
termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
