PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 19
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan
mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam
Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -10-
