Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
pembentukan kata;
penyusunan kalimat;
teknik penulisan; dan
pengejaan.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -4-
(3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan
kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai
dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan
maupun cara penulisan.
(4) Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Dokumen Resmi Negara
