Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi
kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang
digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan
selaras dengan nilai sosial masyarakat.
(3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang
digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
(4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah
ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
(5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan
