PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa
resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara
turun-temurun oleh warga negara Indonesia di
daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia
dan Bahasa Daerah.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -3-
Bagian Kesatu
Umum
