Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen
resmi negara.
(2) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat
berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri,
akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan perjanjian internasional.
(4) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat
disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.
(6) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap
dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa
Indonesia menjadi rujukan utama.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -5-
Bagian Keempat
Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Paragraf 1
Umum
