PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
(1) Proses penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa
pengenaan biaya.
(2) Proses penyaluran dilakukan dengan
memindahbukukan/pemindahbukuan dana dari
rekening Pemberi Bantuan Sosial di Bank Penyalur
kepada rekening Penerima Bantuan Sosial.
(3) Pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan
Sosial pada Bank Penyalur kepada rekening Penerima
Bantuan Sosial dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak dana ditransfer dari Kas Negara/Kas
Daerah ke rekening Pemberi Bantuan Sosial di Bank
Penyalur.
www.peraturan.go.id
2017, No.156
