PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
(1) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan oleh
Bank Penyalur bersama dengan Pemberi Bantuan Sosial.
(2) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- produk dan tata cara penggunaan/penarikan
rekening Bantuan Sosial;
- manfaat menabung dan perencanaan keuangan
keluarga;
- tata cara penyampaian pengaduan yang ditetapkan
oleh Pemberi Bantuan Sosial; dan
- penggunaan manfaat Bantuan Sosial.
(3) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi yang mencakup
program dan manfaat Program Bantuan Sosial dilakukan
oleh Pemberi Bantuan Sosial, kementerian/lembaga
terkait dan Pemerintah Daerah.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan edukasi
dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
