Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
(1) Proses registrasi dan/atau pembukaan rekening
Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bank Penyalur
berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh Pemberi
Bantuan Sosial berdasarkan Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin.
(2) Data Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan data yang terintegrasi dari
berbagai program Bantuan Sosial, yang proses
pengintegrasiannya dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(3) Pemberi Bantuan Sosial mengirimkan pemberitahuan
kepada Penerima Bantuan Sosial untuk melakukan
registrasi dan menghadiri sosialisasi pada waktu dan
tempat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Sosial dan
Bank Penyalur.
(4) Bank Penyalur dan Pemberi Bantuan Sosial
berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan/atau
instansi vertikal terkait untuk memastikan keberadaan
Penerima Bantuan Sosial.
(5) Dalam hal Penerima Bantuan Sosial telah memiliki
rekening untuk salah satu program Bantuan Sosial,
maka rekening tersebut harus digunakan untuk
menerima program Bantuan Sosial lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -6-
