Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
(1) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
meliputi:
proses registrasi dan/atau pembukaan rekening;
pelaksanaan edukasi dan sosialisasi;
proses penyaluran; dan
penarikan uang dan/atau pembelian barang/ jasa
menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan
Sosial.
(2) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial bagi Penerima
Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dilakukan dengan mekanisme lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.156
(3) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahului oleh pemberitahuan
dari Pemberi Bantuan Sosial kepada pemerintah daerah
dan/atau instansi vertikal untuk mempersiapkan
pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non
tunai di daerahnya.
(4) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
