Pasal 4
BAB 2 — BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
(1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilaksanakan kepada Penerima Bantuan Sosial yang
ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial.
(2) Besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan
Sosial dari setiap penyaluran Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga.
(3) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
bagi:
penyandang disabilitas berat;
lanjut usia terlantar non potensial;
eks penderita penyakit kronis non potensial;
Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau
daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk
mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non
tunai.
