PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 3
BAB 2 — BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
(1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Sosial melalui Bank
Penyalur ke rekening atas nama Penerima Bantuan
Sosial.
(2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Bank Umum Milik Negara.
(3) Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh
program Bantuan Sosial yang diterima oleh Penerima
Bantuan Sosial dan dapat dibedakan penggunaannya
untuk masing-masing program Bantuan Sosial.
(4) Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses
melalui Kartu Kombo.
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -4-
