PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 2
BAB 2 — BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
(1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
dilaksanakan terhadap Bantuan Sosial yang diberikan
dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi
Bantuan Sosial.
(2) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program
penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi
sosial, dan pelayanan dasar.
