Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang,
atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan
terhadap risiko sosial.
- Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang
ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis
ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana
yang jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin
terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
- Pemberi Bantuan Sosial adalah Satuan Kerja pada
Kementerian/Lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau
Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah
yang tugas dan fungsinya melaksanakan program
penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi
sosial, dan pelayanan dasar.
- Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga,
kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu,
dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- Bank Penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat
dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan Sosial
untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang
akan disalurkan kepada Penerima Bantuan Sosial.
- Kartu Kombo adalah instrumen pembayaran yang
memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat
digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan
Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera.
- Elektronik warung gotong royong yang selanjutnya
disebut e-warong adalah agen bank, pedagang dan/atau
pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank
www.peraturan.go.id
2017, No.156
Penyalur dan ditentukan sebagai tempat
penarikan/pembelian Bantuan Sosial oleh Penerima
Bantuan Sosial bersama Bank Penyalur.
