Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
(1) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa
menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf d dilaksanakan untuk pertama kali setelah
Penerima Bantuan Sosial mendapatkan pemberitahuan
dari Bank Penyalur.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi informasi tentang:
Pembukaan rekening Penerima Bantuan Sosial;
Personal Identification Number (PIN) untuk
penggunaan rekening;
Jumlah dana Bantuan Sosial;
Tata cara penarikan uang dan/atau pembelian
barang/jasa menggunakan dana dari rekening
Penerima Bantuan Sosial; dan
- Informasi mengenai tabungan dan penarikan dana
Bantuan Sosial dalam rekening Penerima Bantuan
Sosial.
(3) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa
menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan
Sosial dapat dilakukan di pihak yang dapat menerima
transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan
Kartu Kombo.
(4) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa
menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan
Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan
Penerima Bantuan Sosial.
