PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyaluran
Bantuan Sosial secara non tunai bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
