PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 17
BAB 5 — PERAN PEMERINTAH DAERAH
Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas:
- melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian
Bantuan Sosial;
www.peraturan.go.id
2017, No.156
- menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat
dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; dan
- menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat
untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi
Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran
Bantuan Sosial.
PEMBIAYAAN
