PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 16
BAB 4 — TIM PENGENDALI
Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran
Bantuan Sosial secara non tunai kepada Presiden paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
