PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 15
BAB 4 — TIM PENGENDALI
(1) Tim Pengendali bertugas:
- melakukan koordinasi dalam merumuskan strategi
dan langkah-langkah yang tepat, cepat, dan
terintegrasi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan
Sosial secara non tunai, termasuk ketersediaan dan
keterjangkauan bahan pangan;
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non
tunai;
- mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan
oleh Pemberi Bantuan Sosial yang disampaikan oleh
masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan
penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; dan
- merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagai umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan
pelaksanaan program secara terus menerus.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Tim Pengendali dapat memperluas keikutsertaan
Bank Umum berbadan hukum Indonesia sebagai Bank
Penyalur selain Bank Penyalur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2).
