Pasal 14
BAB 4 — TIM PENGENDALI
(1) Dalam rangka memastikan efektivitas penyaluran
Bantuan Sosial secara non tunai, dilakukan
pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pengendali
Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non
Tunai yang selanjutnya disebut Tim Pengendali.
(3) Tim Pengendali terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
www.peraturan.go.id
2017, No.156
Wakil : Menteri Perencanaan Pembangunan Ketua Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
: Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Sekretaris Percepatan Penanggulangan Kemis- merangkap anggota kinan
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Sosial;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Agama;
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
Menteri Keuangan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pertanian;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Kepala Staf Kepresidenan;
Gubernur Bank Indonesia; dan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
(4) Kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim
Pengendali tidak mengurangi wewenang dan
independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-
masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -10-
