PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Bantuan
Sosial secara non tunai diatur dengan peraturan menteri
yang memiliki program Bantuan Sosial.
(2) Penyusunan rancangan peraturan menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
terkait.
