PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
Bank Penyalur harus memberikan laporan penyaluran dan
penarikan Bantuan Sosial yang berasal dari rekening
Penerima Bantuan Sosial kepada Pemberi Bantuan Sosial
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
