PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN
Untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non
tunai agar saling terinterkoneksi dan terinteroperabilitas,
maka digunakan layanan prinsipal pembayaran yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh bank umum milik negara.
