PERPRES
PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.156
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -14-
www.peraturan.go.id
2017, No.156
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -16-
www.peraturan.go.id
2017, No.156
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -18-
www.peraturan.go.id
2017, No.156
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -20-
www.peraturan.go.id
2017, No.156
www.peraturan.go.id
2017, No.156 -22-
www.peraturan.go.id
