PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
