PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah
www.djpp.kemenkumham.go.id
17 2013, No.155
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
