PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 52
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungan BPN RI untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.155 16
PENDANAAN
