PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 51
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala
Kantor Pertanahan merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan
jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural
eselon V.a.
