PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPN RI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
