PERPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.155
(2) BPN RI dipimpin oleh seorang Kepala.
