PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 9
BAB 3 — KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten/ Kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
