PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 10
BAB 3 — KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wila-yah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wila-yah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundang-undangan.
