Pasal 11
BAB 3 — KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggara- kan fungsi : a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan, pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama; c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan admi- nistrasi dan informasi; g. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Kabupaten/Kota.
