PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 8
BAB 2 — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terdiri dari : a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Subbagian; b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang mem- bawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi; c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
