PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 4
BAB 2 — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
