PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 3
BAB 1 — INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. prinsip-prinsip organisasi; b. karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah ter-hadap suatu agama; c. jumlah penduduk dan pemeluk agama; d. luas wilayah dan kondisi geografis; e. peraturan perundang-undangan yang mendukung; f. jumlah lembaga keagamaan yang dibina; dan g. keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
