PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 5
BAB 2 — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wila-yah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan per-aturan perundang-undangan.
