PERPRES
Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesia
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
