PERPRES
Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesia
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelal(sanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 1356), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjztng tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
