PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 6
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
