PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 7
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
