Pasal 5
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN.
(21 Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya.
(4) Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6...
SK No 142012A
PRES!DEN
