PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 4
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat pembina kepegawaian.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. (41 Perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- Sekretariat . . .
SK No 142011A
PRESIDEN
-t2-
- Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi
dan pengisian jabatan pada perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
