PERPRES
OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 30
BAB 7 — BADAN USAHA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/ atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
- tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung;
- tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasa1 31 Ketentuan lebih lanjut terkait dengan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, anggaran dasar, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional, penggunaan laba, anak perusahaan, dan hal lain-lain mengenai Badan Usaha Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
SK No 142052A
PRESIDEN
